SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam menerapkan Manajemen Risiko (MR) diawasi oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kemenkumham.
Dalam pelaksanaannya, MR perlu dilakukan evaluasi apakah mitigasi yang telah disusun dapat mencegah dan menanggulangi risiko-risiko, yang dalam hal ini turut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Pada Kesempatan itu, Itjen Wilayah IV melakukan evaluasi atas MR yang diterapkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang, Selasa (12/09/2023).
Hadir langsung pada kesempatan itu Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor.
Mengawali kegiatan, Bambang dan Hajrianor bersama dengan Kepala Rupbasan Semarang, FX Yuli Purwanto, meninjau area Rupbasan termasuk gudang penyimpanan barang sitaan.
Bambang menyampaikan perlunya dilakukan pemetaan risiko atas barang-barang titipan dan solusi penyelesaiannya.
"Risiko-risiko di rupbasan ini kan dari barang titipan, harus dimitigasi itu risiko-risiko nya, contoh pemeliharaan dan perawatannya, " jelasnya.
Baca juga:
Bijaksana menggunakan media
|
Tercatat ada lebih dari 20 mobil dan 160 motor sitaan yang dititipkan di Rupbasan Semarang, ini tentu memerlukan penanganan yang maksimal untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Sebagai informasi, Manajemen Risiko merupakan hal penting yang harus diterapkan oleh instansi pemerintahan guna mendukung tugas fungsi demi mencapai tujuan organisasi.
Turut hadir dari Kanwil Jateng pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono.
Sementara dari Tim Itjen hadir Auditor Niken Ayu Kusumaningpuri, Wahyu Rahmanda, dan Ade Rizke Putri Wibowo.
(N.Son/hms)